Beasiswa Pendidikan Bagi Mahasiswa S1

Persyaratan :

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Jalur Mahasiswa PTMA: Tercatat sebagai mahasiswa aktif pada program studi sarjana (S1) di PTMA berkembang. Diutamakan aktif dalam kegiatan persyarikatan.
  3. Jalur Kader: Kader yang sedang menempuh studi sarjana (S1) di PTMA maupun perguruan tinggi non-PTMA.
  4. IPK minimal 3,00 (bagi mahasiswa on-going).
  5. Diutamakan bagi mahasiswa semester 1-8.
  6. Diprioritaskan bagi mahasiswa kurang mampu.

Mekanisme Pendaftaran :

  1. Jalur Mahasiswa PTMA: Mahasiswa PTMA mendaftar dengan menyerahkan formulir pendaftaran yang sudah diisi lengkap ke bagian pendaftaran beasiswa pada PTMA masing-masing, dilengkapi dengan berkas yang diminta sebagai lampiran (lihat formulir pendaftaran).
  2. Jalur Kader: Mahasiswa (PTMA & Non-PTMA) mendaftar dengan menyerahkan formulir pendaftaran yang sudah diisi lengkap ke PWM, UPP (Majelis, Lembaga, dan Biro Pimpinan Pusat Muhammadiyah) atau Pimpinan Pusat Ortom pengirim, dilengkapi dengan berkas yang diminta sebagai lampiran (lihat formulir pendaftaran).

Mekanisme Seleksi :

  1. Seleksi oleh PTMA: PTMA melakukan seleksi terhadap pendaftar Jalur Mahasiswa PTMA dan menetapkan 5 mahasiswa sebagai calon penerima beasiswa, berdasarkan prioritas.
  2. Seleksi oleh PWM, UPP, dan Pimpinan Pusat Ortom: Masing-masing melakukan seleksi terhadap pendaftar Jalur Kader dan menetapkan 5 mahasiswa sebagai calon penerima beasiswa, berdasarkan prioritas.
  3. Pengisian Google Form: Calon penerima beasiswa yang dinyatakan lolos oleh PTMA, PWM, UPP, dan Pimpinan Pusat Ortom diminta mengisi Google Form yang telah disediakan oleh Majelis Diktilitbang.
  4. Pengiriman Daftar Calon: PTMA, PWM, UPP, dan Pimpinan Pusat Ortom mengirimkan daftar calon penerima mahasiswa yang disusun menurut prioritas kepada Majelis Diktilitbang melalui surat resmi ke link yang telah disediakan dalam surat penawaran.
  5. Seleksi oleh Majelis Diktilitbang: Melakukan seleksi calon penerima beasiswa berdasarkan usulan PTMA, PWM, UPP, dan Pimpinan Pusat Ortom dengan mempertimbangkan kesesuaian kriteria, kelengkapan berkas, dan urutan prioritas yang ditetapkan institusi pengusul.
  6. Pengumuman Penerima: Majelis Diktilitbang menetapkan penerima beasiswa dan mengumumkan melalui website dan media sosial Majelis Diktilitbang.
Timeline :